“Kota Denpasar dengan 4 Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes) telah siap melayani masyarakat yg menghadapi masalah hukum dan mengalami kesulitan untuk memperoleh akses atas layanan hukum secara formal”
"Kabupaten Badung saat ini telah membentuk 6 (enam) Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes) yang terletak di 6 (enam) kecamatan Kabupaten Badung telah siap melayani masyarakat yang menghadapi masalah hukum dan mengalami kesulitan untuk memperoleh akses atas layanan hukum secara formal"
"Kabupaten Gianyar dengan 70 Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes) di 64 Desa dan 6 Kelurahan telah siap melayani masyarakat yang menghadapi masalah hukum dan mengalami kesulitan untuk memperoleh akses atas layanan hukum secara formal"
“Kabupaten Klungkung terbagi dalam 4 kecamatan, terdiri dari 53 Desa dan memiliki 6 kelurahan, saat ini seluruh desa kelurahan di Klungkung sudah membentuk Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes) sehingga secara keseluruhan telah terbentuk 59 Posyankumhamdes. Seluruh desa kelurahan (59) telah siap melayani masyarakat yang menghadapi masalah hukum dan mengalami kesulitan untuk memperoleh akses atas layanan hukum secara formal”
“Kabupaten Bangli dengan 4 Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes) telah siap melayani masyarakat yang menghadapi masalah hukum dan mengalami kesulitan untuk memperoleh akses atas layanan hukum secara formal”
“Kabupaten Karangasem dengan 8 Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes) telah siap melayani masyarakat yang menghadapi masalah hukum dan mengalami kesulitan untuk memperoleh akses atas layanan hukum secara formal”
“Kabupaten Buleleng dengan 9 Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes) pada 9 Kecamatan, telah siap melayani masyarakat yang menghadapi masalah hukum dan mengalami kesulitan untuk memperoleh akses atas layanan hukum secara formal”
“Kabupaten Jembrana dengan 12 Desa yang tersebar di 5 Kecamatan sudah terbentuk Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes) telah siap melayani masyarakat yang menghadapi masalah hukum dan mengalami kesulitan untuk memperoleh akses atas layanan hukum secara formal”
“Kabupaten Tabanan dengan 133 desa dan 10 kecamatan sudah terbentuk 1 Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes) pada masing-masing kecamatan, yang siap melayani masyarakat yg menghadapi masalah hukum dan mengalami kesulitan untuk memperoleh akses atas layanan hukum secara formal”